Investasi Dana Sejahtera Bank Sinarmas
Produk persembahan PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG dan PT Bank Sinarmas Tbk, yang memberikan perlindungan terhadap kebutuhan di masa purna karya juga proteksi meninggal dunia. |
Minimal Uang Pertanggungan yang diberikan kepada Tertanggung / Ahli Waris sebesar Rp 100.000.000,- / USD 10,000 |
| Manfaat Asuransi Dana Sejahtera: |
|
Apabila Tertanggung meninggal dunia pada waktu kontrak asuransi masih berlaku dan usia tertanggung pada saat itu kurang dari 79 tahun, maka kepada Ahli Waris (pihak yang ditunjuk) akan dibayarkan 100% (seratus persen) uang pertanggungan dan setelah itu kontrak asuransi berakhir |
| Asuransi Tambahan : |
| - Personal Accident |
| - Total Permanent Disability / Cacat Tetap Total |
| - Critical Illness / Penyakit Kritis |
| - Waiver Premium |
| *Pengembalian Investasi dapat berubah sewaktu-waktu |
*Produk ini bukan merupakan poduk bank sehingga tidak dijamin oleh bank serta tidak masuk dalam cakupan obyek program penjaminan Pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan. BACA JUGA..... |
Komentar
Posting Komentar